Pengertian Etika
Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari
jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. profesi tidak dapat dipegang oleh
sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan
pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi informasi
(TI) dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Information technology adalah
istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah,
menyimpan, mengkomunikasi atau menyebarkan informasi.
Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi
khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi
dengan ikatan yang jelas.
Profesi teknologi
informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata
lainya bisa menjadikan teknologi ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus
bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini
dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun
dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi
praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai
inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang
teknologi informasi . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi.
Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika
profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi)
dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar.
Kita harus bisa
memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk
perkembangan teknologi informasi kedepan . Bukan tak mungkin teknologi
informasi akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan
dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara. Tujuan utama dari kode
etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompok.
Profesi Dan Profesional
Bekerjalah dengan
cinta… Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta, Lebih baik engkau
meninggalkannya.. Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang Candi-candi,
meminta sedekah kepada mereka Yang bekerja dengan penuh suka dan cita ( Kahlil
Gibran ) Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di
bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi
keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan
profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang
professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik
berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
Kode Etik Profesi
A. Pengertian kode etik
Secara sederhana kode etik dapat
diartikan sebagai tingkah laku moral sutau kelompok dalam masyarakat, yang
dirimuskan secara tertulis, dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota suatu kelompok.
B. Manfaat kode etik
Kode etik dapat berfungsi sebagai
penyeimbang atas sisi negatif yang mungkin timbul dari suatu profesi, menjadi
kompas penunjuk arah moral dan sekaligus penjamin mutu moral profesi itu di
mata masyarakat.
C. Hubungan kode etik dengan etika
Dalam kaitan dengan etika, kode etik
dipandang sebagai produk etik terapan, yang dihasilkan berkat penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Kode etik merupakan
perwujudan kongkrit dari pemikiran atau prinsip etis yang relevan dalam suatu
profesi.
D. Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik
Terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi dengan baik, yaitu :
· Kode etik harus dibuat oleh kelompok
profesi itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas, dari instansi pemerintah
atau instansi lainnya.
· Kode etik harus menjadi hasil self
regulation dari profesi. Rumusannya harus muncul sebagai rangkaian nilai luhur,
berisi perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki, yang ingin mereka hayati
secara kongkrit dan konsisten dalam menjalankan profesi mereka.
· Pelaksanaan kode etik harus tetap
diawasi terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau dewan penegak kode etik,
yang berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan sanksi-sanksi
yang juga harus diatur didalamnya.
Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang
teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya,
diantaranya:
1. Kelompok pertama, adalah mereka yang
bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system
operasi, database maupun system aplikasi.
2. Kelompok kedua, adalah mereka yang
bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
3. Kelompok ketiga, adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional system informasi.
A. Etika Programmer
Programmer Komputer
adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan
bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan
melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software.
Tugas inti dari
seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah
program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi
pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya.
Jadi, tugas seorang
programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan
sehari-harinya dengan bantuan komputer. Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa
seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada
masyarakat, seperti halnya dokter, perawat, akuntan dan lainnya. Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
2. Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
3. Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
4. Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
5. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
6. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
7. Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
8. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
9. Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
B. Kewajiban Programmer
1. Memahami konsep dasar sistem operasi.
Kebanyakan dari programmer Indonesia biasanya membuat aplikasi di atas sistem
operasi, sehingga banyak yang berpendapat bahwa tidak perlu memahami cara kerja
sistem operasi.
2. Memahami konsep dasar jaringan.
Sebuah aplikasi tidak dapat berjalan sendiri. Aplikasi tersebut pasti harus
berhubungan dengan internet, melayani banyak pengguna
3. Memahami konsep dasar relational
database. Setiap aplikasi pasti memiliki sebuah database dalam penyimpanan datanya
untuk itu programmer khususnya Database Programmer ditekankan menguasai
relational database.
4. Karena sekarang jaman internet, maka
wajib memahami protokol HTTP, FTP, POP3, SMTP, SSH. Protokol HTTP sekarang
adalah protokol yang paling banyak digunakan di internet.
5. Lebih dari satu bahasa pemrograman.
Pemahaman lebih dari satu bahasa itu penting agar wawasan programmer lebih
terbuka.
C. Tanggung jawab programmer
1. Menyampaikan informasi dan laporan
yang baik serta tepat waktu untuk kebutuhan eksternal unit kerja yang bersifat
rutin dan insdentil
2. Mengembangkan, memonitoring dan
memastikan proyek – proyek teknologi informasi strategis telah sejalan dengan
organisasi bisnis
Fungsi Etika Profesi
Etika profesi
sagatlah dibutuhkan dalam berbegai bidang khususnya bidang teknologi
inormasi.kode etik sagat dibutuhkan dalam bidang teknologi informasi karena
kode etik tersebutdapat menentukan apa yang baik dan tidak baik serta apakah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh teknologi informasi tersebutdapat
bertanggung jawab atau tidak.pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang
IT menyalah gunakan propesinya untuk merugian orang lain, contohnya hecker yang
sering mencuri uang, password leat koputer dengan mengukan keahlian mereka.
Contoh seperti itu harus di beri hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik
yang telah di sepakati. Dan banayakpula tindakan kejahatan di internet selain
hecker yaitu cracker, dan lainya oleh sebab itu penguna internet sagat di
butuhkan saat ini. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika Profesi Dalam
Teknologi Informasi
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi pelangaran etika profesi dalam teknologi informasi
adalah sebagai berikut;
1. Kebutuhan individu, contohnya korupsi
karena alasan ekonomi.
2. Tidak ada pedoman, sehingga tak ada
panduan
3. Perilaku dan kebiasaan individu
contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
4. Lingkungan tidak etis contohnya
pengaruh dari komunitas
5. Perilaku orang yang ditiru contohnya
efek primordialisme yang kebablasan
Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
1. Sanksi Sosial Skala relative kecil,
dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan.
2. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan
hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum
Perdata.
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
· UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
· UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang:
1. Pornograsi di internet
2. Transaksi di internet
3. Etika pengguna internet
https://muhammadsaprudin.blogspot.co.id/2015/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar